Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.