Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi

Ari Sandita Murti
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 lalu dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
29 menit lalu

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

3 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dimulai 18 Agustus 2026

18 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

19 jam lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal