JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 lalu dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.