Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 10:05:00 WIB
Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 lalu dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut