Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).

Dengan putusan tersebut, Hakim Richar menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dihadiri tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa

17 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

17 hari lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

17 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal