Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)

Hasil putusan tersebut berbeda dengan permohonan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah dalam petitum praperadilan.

Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.

Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah.

Selain itu, mereka meminta penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kubu Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya. Mereka meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus menjadi pihak Turut Termohon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa

18 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

18 hari lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

18 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal