Breaking News: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara. Hasto diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Jalani Sidang Tuntutan, Puan: Jangan Sampai Tak Berkeadilan!

Nasional
4 bulan lalu

Jaksa KPK Ungkap Surat Tuntutan Hasto 1.300 Halaman

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal