Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. MW diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

Dia ditetapkan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Seleb
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
2 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal