Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. MW diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

Dia ditetapkan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 menit lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
58 menit lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
10 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
1 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal