Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: MPI)

"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
1 jam lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Nasional
2 jam lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Seleb
8 jam lalu

Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal