"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa.
Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono.
"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap anggota Komjak Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).