Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Muhammad Refi Sandi
Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (foto: iNews.id)

Kasus ini bermula saat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada tahun 2020. Rencana itu pada intinya melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun sebelumnya pada 2018-2019 Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 Chromebook. Hasilnya, pengadaan itu dinilai tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. Hal itu sebab laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet, sementara kondisi internet di Indonesia dinilai belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows lantaran dinilai efektif. Kajian ini disebut Kajian Pertama (Buku Putih).

Namun dalam perjalanannya, Kemendikbudirstek justru mengganti kajian itu agar spesifikasi pengadaan tetap menggunakan laptop berbasis Chromebook. Dasar penggantian kajian itu dinilai Kejagung tidak berdasarkan atas kebutuhan sebenarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Nadiem usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

Nasional
4 bulan lalu

Dijemput Paksa Kejagung, Eks Konsultan Kemendikbudristek Serahkan Dokumen

Nasional
4 bulan lalu

Nadiem Keluar Ruang Pemeriksaan Kejagung usai 9 Jam Diperiksa

Nasional
4 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal