Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Muhammad Refi Sandi
Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (foto: iNews.id)

Dari temuan itu, Kejagung menduga adanya tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru. Perkara ini naik dalam tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Dalam perjalananya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan tempat salah satunya ialah Kantor GoTo dan kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim saat dirinya menjabat Menteri.

Adapun Kejagung Juga telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri semenjak 19 Juni 2025 silam meski statusnya masih sebagai saksi. Nadiem dicegah bepergian selama enam bulan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Nadiem usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

Nasional
4 bulan lalu

Dijemput Paksa Kejagung, Eks Konsultan Kemendikbudristek Serahkan Dokumen

Nasional
4 bulan lalu

Nadiem Keluar Ruang Pemeriksaan Kejagung usai 9 Jam Diperiksa

Nasional
4 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal