Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

Yuwantoro Winduajie
Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus ditahan KPK sebagai tersangka suap dana hibah pokmas. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Secara terrinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. 

Sementara MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.

KPK juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.

"Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

12 bulan lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

1 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar terkait Suap Dana Hibah

1 tahun lalu

Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Membengkak jadi 21 Orang, 4 Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal