JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Diketahui, penggugat yakni Mercy telah mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran di PTUN.
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan gugatan maupun pencabutannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran usai salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jakarta, Jumat (30/11/2026).
Dia menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Gibran juga menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.