Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Sementara Pasal 241 yang menyatakan: 

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

15 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

16 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

16 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal