Breaking News: Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan!

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.

"Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Trunoyudo menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April 2025. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Mei 2025 polisi menangkap SSS.

SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Sementara itu, lima orang dimintai keterangan sebagai ahli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
3 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
3 hari lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal