Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangguhan penahanan itu diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.

"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman yakin SSS tidak akan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. SSS juga dijamin tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Nasional
2 hari lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Buletin
2 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal