Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangguhan penahanan itu diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.

"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman yakin SSS tidak akan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. SSS juga dijamin tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

2 hari lalu

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

4 hari lalu

Habiburokhman: Tak Ada Surat Presiden soal Pergantian Kapolri

5 hari lalu

Heboh Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape saat Live, DPR: Tindak Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal