Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Ogah Mediasi, Kuasa Hukum: Itu Deklarasi Pengkhianatan

Nasional
2 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!

Buletin
2 bulan lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal