Breaking News: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!

Ari Sandita Murti
Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

10 bulan lalu

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Teraneh: Tak Ada Kerugian Negara tapi Dituduh Korupsi

10 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

9 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal