Breaking News: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!

Ari Sandita Murti
Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Teraneh: Tak Ada Kerugian Negara tapi Dituduh Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

Nasional
3 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal