JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi langkah Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Terkait langkah Endar itu, Sigit menyerahkan sepenuhnya kepada internal KPK.
Kapolri melihat Endar melapor ke Dewas dalam kapasitasnya sebagai anggota KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang, dan saat ini beliau ambil langkah itu, kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga termasuk KPK.
Dia juga menekankan Polri akan terus berkomitmen memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.