Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Komisi III Apresiasi

Puteranegara Batubara
Habiburokhman (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik keputusan dari Tim Khusus Bareskrim Polri yang resmi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Kami apresiasi langkah Bareskrim tersebut," kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Menurut Politikus Gerindra itu, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal untuk mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat.

"Pasal yang dikenakan juga cukup berat yakni 263 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memastikan, Komisi III akan ikut mengawal berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

10 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

3 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

4 bulan lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal