Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden Kewarganegaraannya Hilang

iNews
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: iNews).

KULONPROGO, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk Brimob.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. 

Dia mencontohkan kasus mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia secara diam-diam tanpa melapor ke perwakilan RI.  

"Ada orang siapapun mau anggota Brimob mau anggota biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin ke Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang," ujar Supratman.

Supratman menyampaikan, ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang. Jika kewarganegaraan dicabut, kata dia satu-satunya cara untuk kembali menjadi WNI melalui proses naturalisasi dari awal, sama seperti warga negara asing. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polri Pecat Bripda Rio Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasional
2 hari lalu

Bripda Rio Kirim Pesan WA saat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Isinya Mencengangkan

Nasional
3 hari lalu

Sosok Bripda Rio Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Punya Riwayat Langgar Etik

Nasional
3 hari lalu

DPR Kecam Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Peringatkan Konsekuensi Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal