Bripka Cornelius Tembak 3 Orang, Polri Bakal Tes Psikologi Ulang Polisi yang Pegang Senpi 

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius Siahaan (CS) berbuntut panjang. Pasalnya, Propam Polri bakal melakukan penertiban terkait prosedur anggota kepolisian yang memegang senjata api (senpi). 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, salah satu penertiban prosedur adalah kembali melakukan tes psikologi para polisi yang bertugas memegang senpi. 

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. (Diantaranya) tes Psikologi," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Selain tes psikolog, pengecekan selanjutnya adalah soal latihan menembak dan catatan perilaku para anggota Polri.

Sementara itu, Bripka CS juga akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

BPBD Catat 4 Pohon Tumbang di Jakarta usai Hujan Deras, Satu Mobil Tertimpa

Megapolitan
23 jam lalu

Pramono Izinkan Parpol Beri Nama Halte di Jakarta: yang Penting Bayar

Megapolitan
3 hari lalu

Listrik Padam di Jakarta Ganggu Perjalanan MRT dan LRT, Pramono: Jangan Terulang Kembali!

Nasional
5 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal