“Apalagi salah satu syarat menjadi petugas PPS dan PPK itu melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau RS terdekat. Kalau kemudian dinyatakan sehat dan terjadi seperti ini, justru memperkuat perlunya audit medis dan forensik,” tuturnya.
Selain itu, BSMI juga merekomendasikan petugas penyelenggara pemilu ke depan dikenakan batas maksimal usia sebagai persyaratan. BSMI juga merekomendasikan adanya unsur tenaga medis yang masuk ke dalam PPK atau KPPS guna mengantisipasi kejadian medis saat proses pemilu.
“Kita berharap dari sisi medis ada peningkatan kualitas dengan melakukan berbagai upaya antisipasi agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan setiap pemilu digelar,” ujar dia.
Menurut data yang dihimpun KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, jumlah petugas yang jatuh sakit selama mengawal pemilu tercatat 4.310 orang. Sementara, jumlah petugas yang meninggal dunia sebanyak 456 jiwa. Adapun jumlah total petugas pemilu secara nasional tercatat 7.286.067 orang.