BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

Iqbal Dwi Purnama
BSU 2026 sebesar Rp900.000 diprioritaskan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan Kemnaker. (Foto: Freepik)

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026?

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Selain itu, BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam menentukan penerima bantuan, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

12 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

15 hari lalu

Airlangga Pastikan Stimulus Rp31 Triliun Segera Cair, Pekerja Dapat BSU Rp900.000

9 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal