Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dalam menentukan penerima bantuan, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.