Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.
Indah mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima BSU 2026.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut. Kemnaker akan menyalurkan BSU melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat memeriksa informasi persyaratan dan penyaluran BSU 2026 melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.