BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

Iqbal Dwi Purnama
BSU 2026 sebesar Rp900.000 diprioritaskan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan Kemnaker. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan tersebut.

BSU 2026 akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026. Ketentuan penerimaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

12 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

15 hari lalu

Airlangga Pastikan Stimulus Rp31 Triliun Segera Cair, Pekerja Dapat BSU Rp900.000

9 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal