Dave juga menyoroti relevansi media penyiaran dengan perkembangan zaman yang menuntut media penyiaran untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bersaing dengan media luar. Kemampuan transformasi fundamental dalam penyiaran Indonesia terhadap evolusi teknologi komunikasi yang berdampak pada konvergensi media menjadi hal yang penting.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan bahwa peserta dari lembaga penyiaran juga bisa berdiskusi dan membedah kesulitan dan pengalaman yang ditemui di lapangan bersama dengan narasumber, khususnya terkait peliputan Ramadan. Dia berharap SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dijadikan rujukan dan bisa dipatuhi.
“Terkait banjir yang terjadi di Jabodetabek, kami berharap media bisa mematuhi aturan soal peliputan bencana. Anak-anak di bawah umur jangan diwawancarai di luar kapasitasnya menjawab, selain itu bisa menimbulkan trauma. Lalu, dalam proses liputan tidak mengganggu evakuasi, menggunakan perlengkapan, karena ini sebagai edukasi kita harus berhati-hati saat bencana,” ucapnya sekaligus menegaskan bahwa hal itu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 25.
Ubaidillah juga menyinggung perihal liputan mudik yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengedukasi, antara lain mengenai ketertiban dalam berlalulintas, tempat istirahat dan sahur atau berbuka di perjalanan, serta titik kemacetan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan mudik dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Sekolah P3SPS KPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan sekolah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh KPI Pusat untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan persepsi yang sama dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam P3SPS, khususnya bagi insan penyiaran, umumnya bagi masyarakat penyiaran.
“Melalui tema ‘Mewujudkan Siaran Ramadan yang Berkualitas’, kami ingin agar layar kaca dan radio mampu menyajikan siaran yang mempertimbangkan aspek kenyamanan dan kekhusyukan umat muslim. Di sisi lain, tidak menghilangkan hak umat beragama lain untuk menikmati siaran,” kata Tulus.
Menurutnya, kehadiran peserta selain dari kalangan lembaga penyiaran juga penting agar masyarakat juga memahami regulasi. Menurut Tulus, melalui pemahaman regulasi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dan berpartisipasi melalui kanal pengaduan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPI Pusat.