Buka Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Minal Aidin Wal Faidzin

Felldy Aslya Utama
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. kepada semua pihak yang bersidang di Gedung MK, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana ini merupakan pendahuluan atas gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.

Saat membuka sidang, Anwar menyampaikan sidang gugatan PHPU Pilpres 2019 ini dibuka untuk umum sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Setelah itu, Anwar menyampaikan, sidang perdana ini masih dalam suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Untuk itu, mewakili seluruh hakim MK, mengucapkan mohon maaf kepada semua pihak yang hadir di dalam ruang sidang tersebut.

"Minal Aidin wal Faidzin, mohon maaf lahir dan bathin," katanya dalam membuka sidang perdana sengketa Pilpres 2019, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang pendahuluan tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), agenda sidang hari ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

"Setelah kemarin menyerahkan permohonannya, kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait dan awaslu," katanya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal