Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Begini Posisi Pihak Jokowi-Ma'ruf

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin(Jokowi-Ma'ruf) Amin bersama sejumlah tim pendamping dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma'ruf tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tiba sekitar pukul 08.26 WIB.

Berdasarkan pantauan iNews.id, rombongan dipimpin Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Yusril terlihat menggunakan toga berwarna hitam yang dipadukan dengan dasi putih yang berada di lingkar lehernya.

Dia menyebutkan, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini, pihaknya hanya dalam posisi mendengarkan pokok-pokok permohonan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Jadi hari ini kami akan mendengarkan keterangan pembacaan permohonan dari pemohon," kata Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Kendati demikian, dia mengatakan, sebagai pihak terkait memungkin bagi pihaknya menyampaikan pernyataan apabila hakim MK mempersilahkan hal tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

2 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

2 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal