JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang pendahuluan tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), agenda sidang hari ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Setelah kemarin menyerahkan permohonannya, kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait dan awaslu," katanya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Selain menyampaikan pokok permohonan, Fajar menjelaskan, pihak Tim Hukum Prabowo-Sandi juga akan menyampaikan beberapa alat bukti, seperti link berita yang diajukan. "Pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ujarnya.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade memastikan Prabowo-Sandi tidak akan hadir dalam sidang perdana tersebut. "Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok (sidang perdana sengketa Pilpres 2019)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2019).