Bukan Anggota Ormas, 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Hanya Pekerja Serabutan

Ari Sandita Murti
Tersangka kerusuhan DPR pada 27 Agustus 2026 hanya pekerja serabutan. Foto: iNews.id)

“Profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

14 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

15 jam lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

16 jam lalu

Polisi Ungkap Massa Kerusuhan DPR 27 Agustus Dibayar Rp40.000-Rp70.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal