Bukti Polisi Dinilai Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda Satu Jam

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (Foto: Ari Sandita Murti/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menunda proses persidangan praperadilanHabib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Penundaan selama 1 jam itu karena dokumen bukti-bukti yang diserahkan polisi dinilai tidak lengkap. 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, bukti yang diserahkan telah lengkap, namun perlu dirapikan.  

"Maksudnya dipending karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," ujar  Hengki di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia tidak menjelaskan detail bukti-bukti apa saja yang diserahkan kepada Hakim PN Jaksel. Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan termasuk materi penyidikan sehingga tidak bisa dibeberkan terbuka.

"Kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," katanya.

Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini sempat dipending pukul 15.00 WIB karena ada  perbaikan bukti dari termohon. Sidang dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

21 jam lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

22 jam lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

2 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal