Bukti Polisi Dinilai Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda Satu Jam

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (Foto: Ari Sandita Murti/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menunda proses persidangan praperadilanHabib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Penundaan selama 1 jam itu karena dokumen bukti-bukti yang diserahkan polisi dinilai tidak lengkap. 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, bukti yang diserahkan telah lengkap, namun perlu dirapikan.  

"Maksudnya dipending karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," ujar  Hengki di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia tidak menjelaskan detail bukti-bukti apa saja yang diserahkan kepada Hakim PN Jaksel. Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan termasuk materi penyidikan sehingga tidak bisa dibeberkan terbuka.

"Kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," katanya.

Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini sempat dipending pukul 15.00 WIB karena ada  perbaikan bukti dari termohon. Sidang dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

1 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

1 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

1 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal