Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Tindakan tegas tersebut terkait kasus istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar untuk mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Asisten Pidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas," ujar Leonard Eben dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021). 

Dia menuturkan, selain pencopotan Aspidum Kejati Jabar, Burhanudin juga memerintahkan penarikan para jaksa yang menangani kasus tersebut. Para Jaksa, kata dia ditarik ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
19 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Internasional
27 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal