Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Tindakan tegas tersebut terkait kasus istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar untuk mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Asisten Pidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas," ujar Leonard Eben dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021). 

Dia menuturkan, selain pencopotan Aspidum Kejati Jabar, Burhanudin juga memerintahkan penarikan para jaksa yang menangani kasus tersebut. Para Jaksa, kata dia ditarik ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Megapolitan
26 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
31 hari lalu

Istri yang Dibakar Suami di Bidara Cina bakal Jalani Operasi Plastik

Megapolitan
31 hari lalu

Sadis! Suami di Bidara Cina Tega Bakar Istri hingga Wajah Alami Luka Serius 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal