Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

Menurutnya, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang.

"Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejagung," ucapnya.

Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Pernah KDRT ke Maia Estianty, Ini Pengakuannya!

Seleb
16 jam lalu

Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Lewat Postingan Instagram Terbaru, Bahas Perselingkuhan!

Nasional
17 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
17 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal