Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

Menurutnya, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang.

"Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejagung," ucapnya.

Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

16 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

24 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

1 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal