Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR akan merevisi UU Penyadapan buntut kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Jenderal Listyo Sigit Cs. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI berencana merevisi undang-undang tentang penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri aktif. Revisi tersebut bertujuan memperketat aturan penyadapan agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perubahan aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi Presiden, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Komisi III DPR dapat segera mendorong pembahasannya setelah menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

Dia menyebut, Komisi III saat ini memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Mahfud MD Soroti Hasil Sadapan ke Solo

3 jam lalu

Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Dukung Penindakan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

3 jam lalu

Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan

4 jam lalu

Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal