Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Riyan Rizki Roshali
Platform X (dok. ilustrasi)

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar dia.

Seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
12 jam lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
3 hari lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Internet
4 hari lalu

Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Masih Blankspot Terhubung Internet Tahun Depan

Internet
9 hari lalu

Tingkatkan Literasi Digital, Komdigi Imbau Gen Z Waspada Tindakan Scam

Nasional
9 hari lalu

Insight Talks Digelar di Unsoed, Mahasiswa Dibekali Pengetahuan Deteksi Scam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal