Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Riyan Rizki Roshali
Platform X (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Platform media sosial X membayar denda administratif Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Denda dibayar imbas keterlambatan X memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025.

Langkah itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan platform X. 

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Alex menjelaskan, setelah komunikasi intensif, X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Komdigi menyambut baik iktikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
2 jam lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
3 jam lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Internet
13 hari lalu

Indonesia dan India Sepakat Kerja Sama Pengembangan AI hingga Keamanan Siber

Internet
19 hari lalu

Tak Mau Anak Jadi Korban Dunia Maya, Publik Desak Komdigi Tegas Aturan Digital

Internet
21 hari lalu

Komdigi Akui Ada Bahaya Tersembunyi di Balik AI, Intai Data Publik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal