Dia juga mengingat kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang terkait Meikarta untuk mengembalikan ke KPK. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti adanya dugaan uang itu digunakan untuk plesiran ke Thailand sejumlah anggota DPRD Bekasi.
"Sikap koperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," ujar Febri.
Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan yang telah ditetapkan KPK. Selain Neneng, mereka adalah Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi. Mereka bersama Bupati Bekasi Neneng diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. Pemberian tersebut guna memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.