Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Suap Meikarta Total Rp11 Miliar

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin total sudah mengembalikan uang diduga suap kasus izin proyek Meikarta Rp11 miliar ke KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang diduga suap dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diterimanya terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Neneng Hasanah telah mengembalikan Rp11 miliar kepada KPK.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasamah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp11 milyar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Neneng pada 7 Novemver 2018 telah mengembalikan Rp3 miliar. Pada 23 Novemver 2018, dia mengembalikan Rp1,9 miliar dan pada 12 Desember 2018 mengembalikan Rp1,1 miliar.

Kemudian, pada 4 Januari 2019 Neneng kembali mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp2 milar dan 90 ribu dolar Singapura. Pada hari ini dia mengembalikan Rp3 miliar.

Febri mengungkapkan, pengembalian uang yang dilakukan Neneng Hasanah akan menjadi berkas perkara. Atas sikap kooperatif tersebut KPK menghargainya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
19 jam lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
22 jam lalu

KPK: Penetapan Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB

Nasional
22 jam lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal