JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang diduga suap dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diterimanya terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Neneng Hasanah telah mengembalikan Rp11 miliar kepada KPK.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasamah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp11 milyar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Neneng pada 7 Novemver 2018 telah mengembalikan Rp3 miliar. Pada 23 Novemver 2018, dia mengembalikan Rp1,9 miliar dan pada 12 Desember 2018 mengembalikan Rp1,1 miliar.
Kemudian, pada 4 Januari 2019 Neneng kembali mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp2 milar dan 90 ribu dolar Singapura. Pada hari ini dia mengembalikan Rp3 miliar.
Febri mengungkapkan, pengembalian uang yang dilakukan Neneng Hasanah akan menjadi berkas perkara. Atas sikap kooperatif tersebut KPK menghargainya.