Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

Buletin
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Nasional
2 hari lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal