Sebelumnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
KPK juga mengamankan uang Rp160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp1 miliar dari seorang pihak swasta. Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah itu.