Bupati Langkat Sempat Kabur Sebelum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK

Jonathan Simanjuntak
KPK menggelar konferensi pers terkait OTT di Kabupaten Langkat, Sumut. (Foto: Raka Dwi)

KPK kemudian membawa keenamnya dan sejumlah barang bukti uang Rp786 juta menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebelum akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Pasca OTT KPK, Kapolda Sumut Dampingi Bupati Langkat Menuju Kantor Polisi

Nasional
4 tahun lalu

KPK Bawa Bupati Langkat dan 6 Orang Lainnya ke Jakarta

Sumut
4 tahun lalu

KPK OTT di Langkat, Ini Kata Edy Rahmayadi

Nasional
4 tahun lalu

Bupati Langkat yang Ditangkap KPK Ternyata Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya, Hartanya Rp85 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal