Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Beri Ultimatum

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap siapa saja yang menghalangi lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Hal ini menyusul Bupati Mamberamo Tengah, RHP yang dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).

RHP diketahui tidak menghadiri pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa ke wilayah Papua namun juga tak kunjung bertemu RHP.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ali mengatakan, pihak yang menghalangi proses penyidikan ini juga dapat terseret pada tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.

“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
15 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
20 jam lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal