JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap siapa saja yang menghalangi lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Hal ini menyusul Bupati Mamberamo Tengah, RHP yang dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).
RHP diketahui tidak menghadiri pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa ke wilayah Papua namun juga tak kunjung bertemu RHP.
“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Ali mengatakan, pihak yang menghalangi proses penyidikan ini juga dapat terseret pada tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.
“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik,” tuturnya.