JAKARTA, iNews.id - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut telah mengirimkan surat pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polda Papua telah menerima surat tembusan tersebut. Polda Papua saat ini sedang memburu Ricky Pagawak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengamini Ricky Pagawak telah berstatus buronan KPK.
"Iya betul," kata Kombes Faizal saat dikonfirmasi, Minggu (17/7/2022).
Berdasarkan surat DPO yang dikirimkan KPK ke Polri, Ricky Ham Pagawak tercatat telah berstatus sebagai tersangka. Ricky Pagawak diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan Ricky Ham Pagawak telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat dijemput paksa KPK.
KPK gagal menangkap dan membawa Ricky. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky diduga telah kabur ke Papua Nugini.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," tutur Ali Fikri.