Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nur Khabibi
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (dok. istimewa)

Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma menerima informasi Sugiri akan melakukan pergantian posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. 

Mengetahui hal itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diserahkan ke Sugiri agar tidak diganti. 

Februari 2025, terjadi penyerahan pertama dari Yunus ke Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Periode April-Agustus 2025, Yunus kembali melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.

Kemudian, terjadi penyerahan uang Rp500 juta melalui kerabat Sugiri pada November 2025. Total, terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang dibagi untuk Sugiri Rp900 juta dan Agus Rp325 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal