Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. istimewa)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

1 tahun lalu

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini

1 tahun lalu

Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

3 jam lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal