JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Kubu Paulus Tannos menyatakan keberatan atas ekstradisi.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo mengungkapkan, kubu Tannos memakai dalih ekstradisi ini tak sesuai dengan regulasi Singapura.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Dengan adanya keberatan ini, sidang terus berlanjut hingga awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujarnya.