Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit

Ari Sandita Murti
Buronan kasus minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Dia menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis itu berlaku untuk semua negara anggota. Ruang gerak Riza Chalid pun semakin terbatas.

"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," ujar Untung.

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

Nasional
16 jam lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
20 jam lalu

Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop

Nasional
1 hari lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal