Buruh Demo Tolak Tapera: Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji, Jamin Gak Dikorupsi?

Riyan Rizki Roshali
Danandaya Arya Putra
Buruh berunjuk rasa menolak Tapera. Mereka menilai potongan 3 persen atas upah untuk program tersebut memberatkan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yang disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Demo May Day, Massa Buruh dan Mahasiswa Bakar Flare di Depan Gedung DPR

Nasional
5 hari lalu

Buruh Dapat Paket Sembako saat May Day 2026 di Monas, Apa Saja Isinya?

Nasional
5 hari lalu

Demo May Day di DPR, Massa Buruh Tuntut Pemerintah Perbaiki Aturan Ketenagakerjaan

Nasional
5 hari lalu

Momen Buruh Main Bola Bareng Polisi saat Demo May Day di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal