"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," papar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau fresh graduate. Bagi tenaga kerja senior, Airlangga mendorong sektor swasta untuk menerapkan struktur dan skala upah yang lebih dinamis sesuai dengan kinerja masing-masing individu.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," sambungnya.
Adapun poin utama tanggapan pemerintah seperti, UMP dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat, wilayah industri dan ekonomi khusus cenderung memberikan gaji lebih tinggi dari standar UMP, serta UMP adalah upah terendah (dasar) dan bukan menjadi batas atas untuk kenaikan gaji berkala.
Pemerintah berharap dengan adanya ketetapan ini, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan operasional dunia usaha di tahun 2026.